Tabungan dan Asuransi Pensiun

Tabungan dan Asuransi Pensiun

TASPEN adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja, Tabungan Hari Tua, Pensiun dan Jaminan Kematian sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Indonesia. TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program JKK dan JKM.

 Persyaratan Pengajuan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) :

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SPMT / Surat Tugas
  3. Fotocopy SK Konversi NIP
  4. Fotocopy SK Model D/K bisa minta di Bagian Kepegawaian

– masing-masing berkas rangkap 1 lembar dilegalisir Bagian Kepegawaian

 

Buku Saku Taspen