Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
Rawat jalan, meliputi:
Rawat Inap yang meliputi:
Untuk Form-form Pengajuan Baru, Perubahan Data, dan Penambahan Anggota Keluarga dapat di download pada link berikut :
Tambahan Informasi :
PNS di salah satu instansi pemerintah otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan, dengan merujuk pada aturan berikut :
Pasal 16B ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan,
Apasal 16B ayat (2) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
Merujuk pada sejumlah dasar hukum tersebut, bagi pasangan suami dan istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan keduanya wajib membayar iuran JKN-KIS. Dalam hal suami dan istri memiliki hak kelas rawat yang berbeda, maka suami dan istri dapat memilik hak ruang kelas perawatan yang tertinggi dari hak suami/istri. Selain itu, anak dari suami/istri berhak menggunakan ruang kelas perawatan sesuai dengan ruang kelas perawatan ibu/bapaknya sebagai peserta yang memiliki kelas rawat tertinggi.
Untuk diketahui bahwa iuran PPU pegawai pemerintah hanya dipotong 2% dari gaji tetap, sehingga seandainya gaji peserta PNS adalah Rp 4.000.000, maka yang iuran yang dibayarkan adalah Rp 80.000 untuk 5 anggota keluarga, atau Rp 16.000 per orang. Jumlah tersebut tentu jauh lebih murah dibanding iuran bagi peserta mandiri, yaitu Rp 80.000 per orang untuk kelas I.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong. Artinya, secara tak langsung peserta yang sehat membiayai peserta yang sakit, peserta yang mampu membiayai peserta yang kurang mampu.
Setiap bulan, iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai para peserta yang sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan yang besar, dan atau membutuhkan pelayanan kesehatan seumur hidup. Iuran bulanan dari para peserta BPJS Kesehatan yang sehat itulah yang dapat menutup pembiayaan tersebut. Dengan demikian, manfaat iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan tersebut akan terus berputar, membiayai mereka yang membutuhkan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata.