BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

 Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

 Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

Rawat jalan, meliputi:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
  3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  5. Pelayanan alat kesehatan implant
  6. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
  7. Rehabilitasi medis
  8. Pelayanan darah
  9. Peayanan kedokteran forensik
  10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan       

Rawat Inap yang meliputi: 

  1. Perawatan inap non intensif
  2. Perawatan inap di ruang intensif
  3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Untuk Form-form Pengajuan Baru, Perubahan Data, dan Penambahan Anggota Keluarga dapat di download pada link berikut :

  1. Form Persyaratan
  2. Form Pendaftaran
  3. Form Perubahan Data
  4. Form Tambah Anggota Keluarga

 

Tambahan Informasi :

PNS di salah satu instansi pemerintah otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan, dengan merujuk pada aturan berikut :

  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:
    Pasal 1 ayat (4) : Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,
    Pasal 1 ayat (8) : Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  2. Undang-Undang No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan:

Pasal 16B ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan,
Apasal 16B ayat (2) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.

  1. Surat edaran resmi BPJS Kesehatan nomor 3994/VII.2/0415 tanggal 14 April 2015 tentang status kepesertaan pasangan suami dan istri sebagai Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Non Penyelenggara Negara.

Merujuk pada sejumlah dasar hukum tersebut, bagi pasangan suami dan istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan keduanya wajib membayar iuran JKN-KIS. Dalam hal suami dan istri memiliki hak kelas rawat yang berbeda, maka suami dan istri dapat memilik hak ruang kelas perawatan yang tertinggi dari hak suami/istri. Selain itu, anak dari suami/istri berhak menggunakan ruang kelas perawatan sesuai dengan ruang kelas perawatan ibu/bapaknya sebagai peserta yang memiliki kelas rawat tertinggi.

Untuk diketahui bahwa iuran PPU pegawai pemerintah hanya dipotong 2% dari gaji tetap, sehingga seandainya gaji peserta PNS adalah Rp 4.000.000, maka yang iuran yang dibayarkan adalah Rp 80.000 untuk 5 anggota keluarga, atau Rp 16.000 per orang. Jumlah tersebut tentu jauh lebih murah dibanding iuran bagi peserta mandiri, yaitu Rp 80.000 per orang untuk kelas I.

BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong. Artinya, secara tak langsung peserta yang sehat membiayai peserta yang sakit, peserta yang mampu membiayai peserta yang kurang mampu.

Setiap bulan, iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai para peserta yang sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan yang besar, dan atau membutuhkan pelayanan kesehatan seumur hidup. Iuran bulanan dari para peserta BPJS Kesehatan yang sehat itulah yang dapat menutup pembiayaan tersebut. Dengan demikian, manfaat iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan tersebut akan terus berputar, membiayai mereka yang membutuhkan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata.