Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana yang berada di Biro Umum, Kepegawaian dan Keuangan bertugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Bagian Kepegawaian serta melaksanakan urusan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 

Secara detil, Bagian Kepegawaian memiliki peran untuk : 

  • Menyusun program kerja Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana sebagai pedoman kerja pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Tatalaksana sesuai dengan bidangnya;
  • Memberi petunjuk kepada Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Tatalaksana untuk kelancarkan pelaksanaan tugas;
  • Mengkoordinasikan Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Tatalaksana dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
  • Menyelia pelaksanaan tugas Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Tatalaksana agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Menilai hasil kerja Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Tatalaksana sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  • Menyusun rencana formasi tenagaakademik dan tenaga administrasi di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyusun usul mutasi Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Tatalaksana di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berdasarkan data dan informasi serta ketentuan perundang-undangan;
  • Mereview konsep pembinaan dan pengembangan pegawai di lngkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
  • Mereview konsep daftar urut kepangkatan dan statistik pegawai di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sesuai dengan data dan informasi;
  • Melaksanakan kegiatan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  • Mengusulkan pegawai yang akan mengikuti diklat;
  • Mereview konsep berita acara pengambilan sumpah dan janji pegawai di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sesuai dengan data dan informasi;
  • Memberikan persetujuan cuti pegawai di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sesuai dengan ketentuan;
  • Mengusulkan pegawai yang akan tugas belajar,pembebasan sementara dan pengangkatan kembali pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan ketentuan;
  • Menyelesaikan pelanggaran disiplin, izin perkawinan dan izin perceraian pegawai di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
  • Mengusulkan pemberian penghargaan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Kepegawaian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
  • Menyusun laporan Bagian Kepegawaian sesuai dengan hasil yang telah di capai sebagai pertangungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.