LHKASN (Si Harka)

LHKASN (Si Harka)

Password SiHarka dapat diunduh pada file berikut:

Daftar Pegawai UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

link:

https://siharka.menpan.go.id

Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN

Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah. SE ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

Apa Itu LHKASN? Bukankah sudah ada LHKPN?

SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah memberikan arahan kepada setiap Pimpinan Instansi Pemerintah agar menerapkan kebijakan untuk mewajibkan ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN secara bertahap dan dimulai dari eselon III, IV, dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing dengan menggunakan format pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran SE tersebut paling lambat:
- 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;
- 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
- 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Jadi LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN.

Dalam bahan sosialisasi LHKASN yang dipublikasikan Kementerian PANRB (bahan sosialisasi tersebut dapat diunduh di website Kementerian PAN dan RB), LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN. Formulir LHKASN dapat diperoleh dengan cara mengunduh di website Kementerian PAN dan RB www.menpan.go.id versi pdf atau excel, menggandakan formulir sesuai kebutuhan maupun menggunakan aplikasi Si-Harka. Sampai dengan tulisan ini dibuat, penulis belum mengetahui dimana aplikasi Si-Harka ini dapat diperoleh.

Ada 5 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN yaitu data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga berisi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Untuk daftar harta kekayaan, yang dimaksud daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Harta kekayaan yang dilaporkan tidak hanya harta kekayaan atas nama ASN, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan tetapi harta kekayaan atas nama siapapun yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal ini mengingat masih sering dijumpai seseorang yang memiliki atau menguasai harta kekayaan yang belum atas nama sendiri, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan karena berbagai sebab tertentu. Untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.

Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN yaitu penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan yaitu pengeluaran dalam satu tahun baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pengeluaran lainnya yang tidak rutin. Pengeluaran rutin berupa perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran lainnya berupa perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti pengeluaran untuk rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya. Seperti halnya harta kekayaan, untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka pengeluaran yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.

Sebagai jaminan bahwa LHKASN dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya sesuai dengan kewajiban dan kesadaran sebagai ASN atau mantan ASN yang melaporkan LHKASN setelah berhenti dari jabatannya maka LHKASN dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai. Surat pernyataan ini menjadi bukti kesungguhan ASN dalam menyampaikan LHKASN.

Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN

 

link:

https://siharka.menpan.go.id