Kartu Pegawai (Karpeg)

Kartu Pegawai (Karpeg)

Kartu Pegawai (Karpeg) adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkanya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Manfaat dari karpeg adalah kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun, dan lainnya.

 Persyaratan Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg) :

  1. Fotocopy SK CPNS *)
  2. Fotocopy SK PNS 100% *)
  3. Fotocopy SK terakhir *)
  4. Fotocopy SK STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) *)
  5. Fotocopy SK Konversi NIP *)
  6. Foto hitam putih (2×3 cm) sebanyak 4 lembar

*) jumlah 2 lembar dilegalisir Bagian Kepegawaian