Daftar Singkatan & Istilah Kepegawaian

Daftar Singkatan & Istilah Kepegawaian

 

Daftar Singkatan

 

Daftar Istilah Kepegawaian

Bezetting

:

Bezetting adalah jumlah pegawai yang dimiliki saat ini. Bezetting disebut juga persediaan pegawai. Dalam Lampiran Kepmenpan Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Tanggal 23 Juli 2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil, bezetting berarti persediaan pegawai/jumlah PNS saat ini.

Penataan Pegawai

:

Kegiatan manajemen pegawai yang berupa pengaturan kembali penempatan pegawai, baik dalam jabatan struktural maupun fungsional.

Analisis Kebutuhan Pegawai

:

Proses yang dilakukan secara rasional, teratur dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan.

Formasi PNS

:

Jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam
jangka waktu tertentu.

Penilaian Kinerja Pegawai

:

Proses evaluasi secara berkala terhadap kinerja seorang pegawai dalam melaksanakan tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya.

Jabatan

:

Kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan kerja organisasi Negara.

Kompetensi Jabatan

:

Tingkat kemampuan kerja (ability) yangdidasarkan atas pengetahuan (knowledge), kecakapan atau kemahiran kerja (skills), dan sikap kerja atau kualitas pribadi (attitude) yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan.

Uraian Jabatan

:

Uraian tentang informasi dan karakteristik jabatan, seperti nama jabatan, kode jabatan, letak jabatan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, tanggung jawab jabatan, wewenang jabatan, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, upaya fisik, kemungkinan risiko bahaya, dan syarat jabatan.

Syarat Jabatan

:

Syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh seseorang untuk menduduki suatu jabatan. Syarat jabatan merupakan tuntutan kemampuan kerja yang ditunjukkan dengan keahlian atau keterampilan kerja yang diidentifikasi dari pemilikan pengetahuan kerja, pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, dan kemampuan dari aspek psikologis dan kekuatan fisik. Syarat jabatan diartikan pula sebagai kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menduduki suatu jabatan seperti pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, pengetahuan kerja, keterampilan kerja, serta syarat psikologi.

Rumpun Jabatan

:

Sekelompok  jabatan  yang  terdiri dari  pegawai yang  memiliki karakteristik  sama  atau  tugas  yang  sejenis yang ditetapkan  Analis Jabatan.
Contoh: Petugas  Administrasi dan  Petugas  Perpustakaan.

Ikhtisar Jabatan

:

Ringkasan tugas adalah ringkasan dari tugas-tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.

Analisis Jabatan

:

Proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi, tatalaksana, pengawasan dan akuntabilitas.

Evaluasi Jabatan

:

Suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.

Peta Jabatan

:

Susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan serta persyaratan jabatan. Peta jabatan menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.

Informasi Faktor Jabatan

:

Data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan evaluasi jabatan struktural maupun jabatan fungsional yang berasal dari hasil analisis jabatan struktural maupun jabatan fungsional dan sumber-sumber lain misalnya hasil wawancara.

Jabatan Struktural

:

Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Jabatan  Fungsional  Tertentu 

:

Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Jabatan Fungsional Umum

:

Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

Perhitungan Beban Kerja

:

Teknik untuk menetapkan waktu bagi seorang pegawai yang memenuhi persyaratan (qualified) dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu dengan standar prestasi yang telah ditetapkan. Dengan melaksanakan perhitungan beban kerja, suatu unit organisasi dapat menghitung dan menentukan jumlah beban kerja yang seharusnya dan jumlah pegawai yang dibutuhkan, sehingga organisasi dapat merencanakan kebutuhan pegawai baru dan menempatkan pegawai sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan unit kerja.

Beban Kerja

:

Sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.

Uraian  Tugas

:

Paparan  tugas  jabatan  yang  merupakan upaya  pokok  pemangku  jabatan  dalam  memproses  bahan  kerja  menjadi hasil kerja  menggunakan perangkat  kerja  dalam  kondisi tertentu.

Tugas

:

Kumpulan aktivitas  untuk  menyelesaikan  suatu  pekerjaan.

Pekerjaan Profesional

:

Pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan di suatu bidang ilmu yang diperoleh melalui pendidikan sarjana/setara atau lebih tinggi yang digunakan untuk membuat penemuan baru, interpretasi baru, mengembangkan data, bahan, dan metode baru.
Contoh: Jabatan Fungsional Dokter, Jabatan Fungsional Perawat, Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Jabatan Fungsional Apoteker, Jabatan Fungsional Guru, dan lain-lain.

Pekerjaan Administratif

:

Pekerjaan yang membutuhkan kemampuan analisa, pertimbangan, dan tanggung jawab pegawai dalam penerapan prinsip dan konsep pengetahuan yang dapat diterapkan pada bidang pekerjaan administratif atau manajemen, dan tidak membutuhkan suatu bidang ilmu atau spesialisasi pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan sarjana/setara atau lebih tinggi.
Contoh: Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Tingkat Ahli, dan lain-lain.

Pekerjaan Teknis

:

Pekerjaan pendukung pekerjaan profesional dan pekerjaan administratif.Contoh: Jabatan Fungsional Teknisi Gigi, Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Tingkat Terampil, Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, dan lain-lain.

Pekerjaan Klerek

:

Pekerjaan pendukung pekerjaan administrasi/kantor.
Contoh: Jabatan Fungsional Pengetik, Jabatan Fungsional Kurir, Jabatan Fungsional Agendaris, dan lain-lain.

Posisi

:

Pegawai  yang melaksanakan tugas dalam  suatu  organisasi.

Karier

:

Jenjang kedudukan,  pekerjaan,  dan  jabatan  yang  dapat  dilalui  oleh pegawai selama masa  kerjanya.