Untuk lebih memudahkan pembinaan, setiap dosen, instruktur dan tutor perlu diberikan sebuah identitas berupa nomor registrasi pendidik. Nomor registrasi dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Tekologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Pemberian nomor registrasi dosen sudah dilakukan sejak tahun 2005, melalui sebuah sistem pendataan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Sistem EPSBED adalah sebuah sistem pendataan program studi yang dimaksudkan untuk tujuan evaluasi diri pada masingmasing program studi. Data utama dalam program EPSBED meliputi data kelembagaan, data dosen, data mahasiswa, dan data proses pembelajaran. Pada awalnya semua dosen diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), tanpa membedakan dosen tetap ataupun tidak tetap. Artinya semua dosen diakui dengan diberikan nomor induk melalui aturan yang sama. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Dosen Tetap Yayasan, Dosen Tetap Badan Hukum (BH), Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Dipekerjakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dosen tidak tetap. Sejak tahun 2011, NIDN hanya diberikan kepada dosen tetap, sedangkan dosen tidak tetap diberikan Nomer Urut Pengajar Nasional (NUPN). Perubahan kebijakan ini salah satunya dalam rangka menindaklanjuti peraturan tentang adanya dosen tetap dan dosen tidak tetap. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 56 mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi harus melaporkan data dan informasi dengan baik dan benar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan data pada PDDIKTI tahun 2015, banyak program studi yang tidak memenuhi persyaratan rasio dosen tetap terhadap mahasiswa. Hal ini disebabkan berbagai hal, salah satu diantaranya adalah sulitnya mendapatkan dosen yang bersedia secara penuh waktu untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, banyak para profesional dari instansi pemerintah maupun swasta baik yang masih aktif maupun sudah purna tugas, dan secara kualifikasi memenuhi persyaratan sebagai dosen di perguruan tinggi belum dimanfaatkan atau belum diakui legalitasnya sebagai dosen. Untuk mengatasi hal tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Namun dalam implementasinya terdapat perkembangan dalam pelaksanaan registrasi pendidik, sehingga Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi perlu diubah.
Persyaratan Administrasi pengajuan NIDN :
Persyaratan Administrasi pengajuan NIDK :
Dosen Asing:
Persyaratan Administrasi pengajuan NUP :
Lampiran :