Kenaikan Pangkat Pegawai

Kenaikan Pangkat Pegawai

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Nomor 25 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001
  11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0204/O/1995
  12. Keputusan MENKOWASBANGPAN Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999
  13. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 61409/MPK/KP/1999 dan Nomor 181 Tahun 1999

 

Berkas yang Harus Dikumpulkan Dosen :

  1. Foto copy sah Karpeg
  2. Foto copy sah Konversi NIP
  3. Foto copy sah SK CPNS
  4. Foto copy sah SK PNS
  5. Foto copy sah SK Jabatan terakhir
  6. Foto copy sah Penetapan Angka Kredit
  7. Foto copy sah SK KP terakhir
  8. Foto copy sah Ijazah terakhir
  9. Foto copy sah KGB
  10. Daftar Urut Kepangkatan
  11. Foto copy sah DP3 2 th terakhir

Berkas yang Harus Dikumpulkan Tenaga Kependidikan :

  1. Foto copy Karpeg
  2. Foto copy SK CPNS/PNS
  3. SK pangkat terakhir
  4. Foto copy KGB
  5. Foto copy Ijazah
  6. Foto copy STLUD
  7. Foto copy STTPL Diklatpim
  8. Foto copy DP3 2 tahun terakhir
  9. Daftar Urut Kepangkatan
  10. Daftar Riwayat Hidup (bagi yang pindah golongan)