Karis / Karsu

Karis / Karsu

Kartu Istri/Kartu Suami adalah kartu identitas istri/suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari pegawai negeri sipil dan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan jika Rujuk kembali maka Karis/Karsu berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan pensiun maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pension. Pada saat pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun. Fungsi kartu ini antara lain sebagai buki pendaftaran istri/suami sah PNS, sebagai lampiran surat pengantar permohonan pension janda/duda dan untuk tertib administrasi kepegawaian.

 Persyaratan Pengajuan Kartu Istri / Suami (KARIS/KARSU) :

  1. Formulir Laporan Perkawinan Pertama
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. Fotocopy SK CPNS *)
  4. Fotocopy SK PNS 100%  *)
  5. Fotocopy SK Terakhir  *)
  6. Fotocopy SK Konversi NIP *)
  7. Foto Suami / Istri berwarna (2×3 cm) sebanyak 4 lembar

*) jumlah 2 lembar dilegalisir Bagian Kepegawaian