Disiplin Pegawai

Disiplin Pegawai

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal. Saat ini sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas. Intinya, PNS harus berkinerja baik, jika tidak maka ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil