Pensiun Atas Permintaan Sendiri

Pensiun Atas Permintaan Sendiri

Pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada Pegawai Negari Sipil yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri,

 Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Nomor 11 Tahun 2011.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Nomor 66 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009
  10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0204/O/1995
  11. Keputusan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2003

Berkas yang Harus Dikumpulkan:

  1. Surat permohonan pensiun dari pegawai yang bersangkutan
  2. Surat persetujuan pimpinan unit kerja
  3. Fotokopi sah Karpeg
  4. Fotokopi sah Konversi NIP
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. Fotokopi sah SK CPNS/PNS
  7. Fotokopi sah SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada)
  8. Fotokopi sah SK KP terakhir
  9. Fotokopi sah KGB/Inpassing
  10. Fotokopi sah DP3 1 tahun terakhir
  11. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4)
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan Unit kerja
  13. Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun yang disahkan oleh Kecamatan
  14. Surat pernyataan penyerahan barang-barang milik negara
  15. Daftar susunan kelg. yang disahkan sampai Kecamatan
  16. Fotokopi sah surat nikah
  17. Fotokopi sah akte kelahiran anak
  18. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 10 lembar