Pengajuan NIDN, NIDK, NUP

Pengajuan NIDN, NIDK, NUP

Untuk lebih memudahkan pembinaan, setiap dosen, instruktur dan tutor perlu diberikan sebuah identitas berupa nomor registrasi pendidik. Nomor registrasi dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Tekologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.

Pemberian nomor registrasi dosen sudah dilakukan sejak tahun 2005, melalui sebuah sistem pendataan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Sistem EPSBED adalah sebuah sistem pendataan program studi yang dimaksudkan untuk tujuan evaluasi diri pada masingmasing program studi. Data utama dalam program EPSBED meliputi data kelembagaan, data dosen, data mahasiswa, dan data proses pembelajaran. Pada awalnya semua dosen diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), tanpa membedakan dosen tetap ataupun tidak tetap. Artinya semua dosen diakui dengan diberikan nomor induk melalui aturan yang sama. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Dosen Tetap Yayasan, Dosen Tetap Badan Hukum (BH), Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Dipekerjakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dosen tidak tetap. Sejak tahun 2011, NIDN hanya diberikan kepada dosen tetap, sedangkan dosen tidak tetap diberikan Nomer Urut Pengajar Nasional (NUPN). Perubahan kebijakan ini salah satunya dalam rangka menindaklanjuti peraturan tentang adanya dosen tetap dan dosen tidak tetap. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 56 mengamanatkan bahwa setiap perguruan tinggi harus melaporkan data dan informasi dengan baik dan benar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan data pada PDDIKTI tahun 2015, banyak program studi yang tidak memenuhi persyaratan rasio dosen tetap terhadap mahasiswa. Hal ini disebabkan berbagai hal, salah satu diantaranya adalah sulitnya mendapatkan dosen yang bersedia secara penuh waktu untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, banyak para profesional dari instansi pemerintah maupun swasta baik yang masih aktif maupun sudah purna tugas, dan secara kualifikasi memenuhi persyaratan sebagai dosen di perguruan tinggi belum dimanfaatkan atau belum diakui legalitasnya sebagai dosen. Untuk mengatasi hal tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Namun dalam implementasinya terdapat perkembangan dalam pelaksanaan registrasi pendidik, sehingga Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi perlu diubah.

 Persyaratan Administrasi pengajuan  NIDN :

  1. KTP (bewarna)
  2. Foto (berwarna)
  3. SK dosen tetap (CPNS dan PNS legalisir atau stempel basah)
  4. Surat Keterangan Sehat Rochani (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  6. Surat Keterangan Bebas Narkotika (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  7. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT (Rektor)
  8. Surat Perjanjian Kerja (Rektor dan Dekan)
  9. Ijazah dan transkrip S1, S2 atau S3 (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)

 Persyaratan Administrasi pengajuan NIDK :

  1. KTP (berwarna)
  2. Foto (berwarna)
  3. SK CPNS dan PNS (bagi dosen purna tugas, CPNS dan PNS legalisir atau stempel basah)
  4. SK CDT dan DT (CDT dan DT legalisir atau stempel basah)
  5. Surat Keterangan Sehat Rochani (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT (Rektor)
  9. Surat Ijin dari Instansi Induk (apabila masih aktif di instansi)
  10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Minimum mengajar 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun) (Dekan)
  11. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dekan)
  12. Kontrak Kerja Surat Perjanjian Kerja (Rektor dan Dekan)
  13. Ijazah dan transkrip S1, S2, dan S3 (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)

Dosen Asing:

  1. Kitas Bagi Dosen Asing
  2. Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing (3 (tiga) jurnal)
  3. Associate Professor

 Persyaratan Administrasi pengajuan NUP :

  1. KTP (berwarna)
  2. Foto (berwarna)
  3. Surat Keterangan Sehat Rochani (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  5. Surat Keterangan Bebas Narkotika (dari rumah sakit pemerintah minimun Tipe C)
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT (Rektor)
  7. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Minimum mengajar 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun) (Dekan)
  8. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dekan)
  9. Surat Perjanjian Kerja (Rektor dan Dekan)
  10. Ijazah dan transkrip S1, S2, dan S3 (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
  11. Kitas Bagi Dosen Asing

Lampiran :

  1. Check list persyaratan administrasi pengajuan NIDN, NIDK, NUP.
  2. Form isian pengusulan NIDN, NIDK, NUP.
  3. Dasar Hukum Permen RISTEK DIKTI No. 2 Tahun 2016
  4. Lampiran Permen RISTEK DIKTI No. 2 Tahun 2016