Penilaian Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Diyakini bahwa setiap dosen, sesuai dengan martabat akademik dan marwah profesi yang dimilikinya, akan beritikad dan berperilaku baik serta berintegritas tinggi. Namun untuk kepentingan akuntabilitas, standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen harus diupayakan secara konsisten dan taat azas. Prosesnya harus mampu memberikan kemudahan kenaikan jabatan akademik/pangkat kepada yang berhak secara terandal, namun sebaliknya harus mampu pula memberikan sanksi kepada yang pantas mendapatkannya.

Format Usulan P A K terdiri dari :

  1. Pedoman Operasional PAK 2019
  2. Template DUPAK 2019
  3. BA Senat Fakultas
  4. Peer Review Buku
  5. Peer Review Book Chapter
  6. Peer Review Jurnal
  7. Peer Review Prosiding
  8. Peer Review Penelitian Tidak Dipublikasikan
  9. Surat Pernyataan Keabsahanan Karya Ilmiah
  10. Check list Usul Kenaikan Jabatan
  11. Kelengkapan Data Dukung Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

 

Materi Kebijakan JA Dosen yang disampaikan oleh Prof. Bunyamin Maftuh pada tanggal 31 Januari 2020 dapat di unduh pada link berikut:

http://kepegawaian.untirta.ac.id/assets//upload-files/halaman/Singkatan/Kebijakan%20Karir%20JA%20Dosen%20%20(UNTIRTA%202020)%20(1)%20(1).pptx