Layanan Pegawai

Layanan Pegawai

Pimpinan Universitas sangat memahami bahwa Sumber daya manusia merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Untirta. Fungsi esensial manajemen sumber daya manusia adalah memastikan agar Untirta dapat mencapai tujuan-tujuan strategisnya dengan memiliki sumber daya manusia yang dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan instansi secara kuantitas maupun kualitas. Pengelolaan yang dilakukan secara konvensional sudah tidak efektif dan efisien pada saat ini. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bagian Kepegawaian menyediakan Layanan Pegawai yang meliputi :  

  1. Disiplin Pegawai
  2. Pensiun Atas Permintaan Sendiri
  3. Kenaikan Pegawai
  4. Pensiun – BUP (Batas Usia Pensiun)
  5. Pensiun Janda-Duda
  6. Pensiun Anak
  7. BPJS Kesehatan
  8. BPJS Ketenagakerjaan
  9. Cuti Pegawai
  10. Form izin
  11. Pengajuan NIDN, NIDK, NUP
  12. Kartu Pegawai (Karpeg)
  13. Karis / Karsu
  14. Tabungan dan Asuransi Pensiun